CIANJUR, ONLINENASIONAL.COM - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menurunkan baliho Ridwan Kamil For Presiden di kawasan Kota Cianjur. Itu dilakukan karena tidak membayar pajak. Bahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tidak tahu siapa pemasang baliho berukuran besar itu.
Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Cianjur Riyadi Saputra mengatakan, baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco beberapa hari yang lalu. Itu setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan.
”Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar, sehingga akan diturunkan,” kata Riyadi Saputra seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori branding personal. Sehingga, wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan, pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.
”Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil,” tutur Severianus Triono Retno Juniswara.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan. Jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.
”Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silakan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu,” terang Severianus Triono Retno Juniswara.***