KARAWANG - Perayaan Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi kepada kepada 12 warga binaan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Lenggono Budi.
Ia mengungkapkan, remisi diberikan karena warga binaan beragama nasrani tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Hari ini bertepatan dengan perayaan Natal, kami telah memberikan remisi khusus kepada 12 napi yang beragama Nasrani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang," ucap Lenggono Budi saat dijumpai awak media di Lapas Kelas II A Karawang, Sabtu, 25 Desember 2021.
Dijelaskannya, dari total 33 orang beragama nasrani, sebanyak 12 warga binaan mendapat remisi khusus 1 (RK-1), di mana masa pengurangan hukumannya bervariatif.
"Paling sedikit 15 hari, paling tinggi 2 bulan, sesuai dengan ketentuan setiap peringatan hari besar, pemerintah memberikan remisi, seperti halnya remisi khusus natal di tahun 2021 ini," imbuhnya.
Budi menerangkan, remisi ini tidak serta merta langsung diberikan, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan, sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memenuhi aspek administratif dan substantif.
“Ini salah satu hak warga binaan untuk mendapat remisi. Dan ini bersyarat, misalnya harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan,” kata dia.
Adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
"Remisi yang diberikan ini menjadi pemicu ke taatan dan nantinya warga binaan harus bisa menjadi warga masyarakat yang baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi," ucapnya. (Rin/Red)