Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Akui Terima Suap

Monday, 20 December 2021 | December 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T12:53:34Z

 

JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengakui perbuatan suap yang dilakukannya. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait pengamanan lima perkara di KPK.

Hal itu disampaikan Robin dalam nota pembelaannya atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12). Dalam pleidoi, Robin bercerita ketika perbuatan suapnya terungkap dan dirinya menjalani sidang etik Dewas KPK.

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Robin dikutip dari Antara.

"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu," ucap Robin.

Robin dan rekannya yang seorang advokat, Maskur Husain, didakwa menerima suap yang totalnya sebesar Rp 11,5 miliar. Suap berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Robin menjanjikan pengamanan kasus terkait lima perkara itu. Namun, ia mengaku bukan bagian dari tim penyidik dari kasus-kasus tersebut.

"Setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ungkap Robin.

Robin menyebut bahwa perbuatannya itu merupakan penipuan.

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," katanya.

Masih dalam pleidoinya, Robin mengaku sadar dan juga menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang sudah saya lakukan dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari."

Robin bersama Maskur Husain menerima suap terkait dengan lima perkara di KPK. Pertama, dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar. Uang untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua, uang sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36.000 (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Uang untuk pengamanan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, sebesar Rp 507,39 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang diberikan agar Ajay tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Keempat, uang sebesar Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang diberikan agar terhindar dari kasus suap Kalapas Sukamiskin yang diusut KPK.

Kelima, uang sejumlah Rp 5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang untuk membantu pengurusan PK di Mahkamah Agung serta upaya pengembalian aset Rita yang disita KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara.

Setelah pembacaan pleidoi, maka agenda sidang tinggal pembacaan vonis majelis hakim. Untuk pihak pemberi suap Robin, baru Syahrial dan Azis Syamsuddin yang dijerat KPK.***

×
Berita Terbaru Update