Notification

×

Iklan

Iklan

Kembali Gelar Unjukrasa, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan

Wednesday 8 December 2021 | December 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T11:21:06Z

 


JAKARTA, ONLINENASIONAL.COMKSPSI Andi Ghani dan KSPI bakal terus melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian aksi buruh 6-10 Desember 2021 untuk menyampaikan tiga tuntutan mereka.

“Ini di seluruh Indonesia buruh melakukan aksi. Tuntutan yang disampaikan ada tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merivisi SK upah minum baik UMP maupun UMK. Karena bertentangan dengan keputusan MK, amar putusan butir nomor 7,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, di lokasi demonstrasi, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/201).

Kedua, lanjut Said, buruh meminta pemerintah pusat untuk mencabut PP 36/2021 tentang pengupahan lantaran dinilai tidak sinkron dengan putusan MK.

"Karena dalam amar putusan MK No 7/2021 tersebut jelas dikatakan, menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh melakukan peraturan yang baru," ujar Said.

"Di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 3 ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis, kami meminta pempus tunduk pada putusan MK cabut PP 36/2021,” sambungnya.

Yang ketiga, kata Said, tuntutan para buruh adalah meminta pemerintah pusat dan daerah agar tunduk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU CIpta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan dibutuhkan waktu selama dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara perundang-undanga dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi dari nol, kalau prosedurnya saja dari nol atau dari awal dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dengan demikian, Said menegaskan, buruh meminta semua peraturan dari turunan UU Cipta Kerja dan isi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang sapu jagat tersebut tidak boleh diterapkan.

“Walaupun pemerintah berpendapat bahwa amar putusan nomor 4 tetap berlaku dalam artian harus diperbaiki sampai dengan dua tahun, kalau tidak diperbaiki prosedur pembuatan selama dua tahun maka inkonstitusional permanen,” tutupnya.***

×
Berita Terbaru Update