JAKARTA,ONLINENASIONAL.COM - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurut perwakilan KASUM, Teo Reffelsen, PK itu harus diajukan terhadap putusan bebas murni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Jaksa Agung tidak boleh terjebak alasan yuridis normatif, karena ada kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan korban yang harus dipastikan dan dipenuhi oleh negara," kata Teo melalui keterangannya, dikutip Jumat (10/12).
Saat bertandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, istri Munir, Suciwati, mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK. Menurut pihak Kejaksaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang tidak membolehkan jaksa untuk PK.
Sementara dalam Undang-Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK. Hal itu tertuang dalam Pasal 30C. Menurut Teo, seharusnya jaksa bisa memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.
"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka nggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ujarnya.
Selain PK, Suci juga menyoalkan hasil eksaminasi Kejagung terhadap putusan bebas murni Muchdi Pr. Dari hasil pertemuan dengan JAM-Pidum, ia mendapatkan informasi bahwa jaksa telah melakukan eksaminasi tersebut. Namun saat minta akses, pihak Kejaksaan tidak membolehkannya.
"Ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban, apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," aku Suci.
Media Indonesia sudah menghubungi JAM-Pidum Fadil Zumhana mengenai pertemuan pihaknya dengan Suci. Namun, Fadil enggan menjawabnya dan mengarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ***