Notification

×

Iklan

Iklan

Hadir Langsung di PN Jaktim, Munarman Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Terorisme

Wednesday 15 December 2021 | December 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T13:03:22Z


JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM
- Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

JPU menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.

Ia juga diduga melakukan serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.


Menurut Munarman, Dirinya Ditangkap agar Tak Berpartisipasi pada Pemilu 2024

Munarman menyebut dirinya ditangkap untuk mencegah partisipasinya dalam Pemilu 2024.

“Perkara ini penuh fitnah dan rekayasa sebab ya semua orang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme yang tidak ada kaitannya dengan saya telah diarahkan, digiring bahkan dibuatkan konser opini di berbagai media,” ucap Munarman.

“Dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai Pemilu 2024,” kata dia.

Munarman menyampaikan ia tidak berminat untuk menjadi kontestan dalam Pemilu 2024.

“Padahal terbersit pun dalam pikiran tidak ada, apalagi merebut kekuasaan mereka,” ucapnya.

Kemudian Munarman juga menyinggung bahwa terjadi pembentukan opini seolah-olah FPI merupakan organisasi yang terhubung dengan jaringan terorisme.

“Dengan memunculkan data-data yang tidak ada kaitan dengan FPI secara organisasi,” imbuh dia.


Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Munarman menyatakan jika dirinya menjadi target buntut kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang (laskar FPI) pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalan kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman, Selasa (15/12).

Laporan kepada pihak kepolisian bermunculan, kata Munarman, seusai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ucap dia.

Munarman lantas membacakan sejumlah judul berita yang tidak disebutkan secara rinci terkait media yang menerbitkannya:

"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita."

"FPI Bantah, Serang Polisi: Kami Tiidak Punya Akses Senjata Api."

Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."

Berita ketiga: "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."

Keempat: "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."

Munarman kemudian membacakan contoh berita kelima hingga ketujuh:

"Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing"

"Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."

"Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."

Munarman mengambil kesimpulan bahwa sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh, maka saat itu pula dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara. Tidak hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," tutup dia.

Heran Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Patut Masuk Rekor Dunia

Munarman menyampaikan status penetapan tersangka terhadapnya sebagai proses cacat hukum. Munarman bilang penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai prosedur.

Dia menyindir status tersangka itu layak diusulkan masuk Guinness World Records atau rekor dunia.

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ujar Munarman saat membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Munarman menjelaskan penetapan tersangka kasus terorisme terhadapnya sama sekali tidak didukung dengan alat bukti yang memadai. Namun, hanya sekadar giringan opini yang bertujuan ingin menjebloskannya ke penjara.

"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan. Lalu, disebarkan ke berbagai media massa," ujarnya.

Pun, ia  menyampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa proses penetapan status tersangka bisa memicu ketidakpastian hukum. 

Munarman juga menyinggung jalan persidangan sebelumya karena digelar secara online. Ia merasa kehilangan hak untuk membantah, menyampaikan klarifikasi, dan mengajukan bukti pendukung yang memadai. 

Lebih lanjut, ia menekankan status tersangka terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu, ia mengutarakan juga tak sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dia meminta semestinya aturan menyangkut penetapan kasus pidana dilaksanakan secara adil. Ia ingin dalam prosesnya bisa mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak terutama dirinya sebagai calon tersangka.

Apalagi, ia merasa janggal lantaran belum pernah diperiksa polisi sebagai calon tersangka. Bagi dia,  kondisi itu sebagai proses cacat hukum.

"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum. Dan, oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," jelasnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman terlibat dalam dugaan merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam beberapa kegiatan terkait terorisme. 

Contoh kegiatan itu pada 24 dan 25 Januari 2015. Jaksa lalu menyebut Munarman terlibat kegiatan di Sekretatiat FPI Makasar, markas daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Menurut versi jaksa, kegiatan yang dihadiri Munarman bisa diduga untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. 

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

×
Berita Terbaru Update