Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Berikut Aturan Terbaru PPKM di Jawa-Bali

Tuesday, 14 December 2021 | December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T13:05:32Z


JAKARTA, ONLINENASIONAL.COM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers daring, Senin (13/12/2021). "Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

 

Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.

 ru PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

PPKM Level 3

- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang

- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.


PPKM Level 2

- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang

- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen

- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

PPKM Level 1

- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk administrasi perkantoran
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroprasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dan waktu makan 60 menit
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen

- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen

- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen

- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen hadiri dari kapasitas ruangan.***

×
Berita Terbaru Update