CIKARANG PUSAT ONLINENASIONAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing. Pengesahan Raperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemda Cikarang Pusat, Selasa (21/12).
Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan rekomendasi yang diajukan dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami akan segera sikapi dan menindaklanjuti demi perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintah, yang secara teknis akan dilaksanakan melalui perangkat daerah yang mempunyai Tupoksi dan bidang kewenangan,” bebernya.
Ia berharap, Perda yang telah disahkan DPRD tersebut dapat disetujui Kementerian Dalam Negeri agar dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi. Mengingat Raperda dimaksud adalah Raperda yang bersifat evaluatif yang wajib disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Kita berharap hasil evaluasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk segera ditetapkan sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah.” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIII, Danto mengatakan pengesahan raperda ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap penyesuaian aturan baru yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tentunya kita sahkan perda ini untuk penyesuaian tentang Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Nomor 11,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak dilakukan perubahan pada Perda Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi, maka wilayah tersebut tak bisa memungut retribusi.
“Kita lakukan ini kalau tidak kita ubah kita tidak bisa memungut, karena masuk ke Pemerintah Pusat pada semua retribusi yang bersifat perijinan.” Jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengatakan banyak hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari legislatif ke perangkat daerah untuk dilaksanakan, supaya pada pelaksanaan perda tersebut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi dapat diminimalisir.
Ditempat yang sama, juru bicara pansus 14, Budiyono mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing meskipun suatu hal yang ironi tetap dibutuhkan, karena untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.
Dirinya berharap, Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan dan memperbanyak kegiatan pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja, penganguran dan membuat kesempatan perluasan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Reporter : atn
Editor : shn