Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek

Saturday, 20 November 2021 | November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T02:00:04Z


JAKARTA, ONLINE NASIONAL
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AW selaku  Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 s.d 2022 sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka yakni MK selaku Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

Tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU melalui perantara Ajudan AW pada Desember 2018.

Kemudian pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui AW untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP tahun 2021. MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Tersangka AW menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk AW dan 5% untuk MK.

Komitmen fee yang diduga telah diterima AW melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH.

Selain itu, Tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai berikut:

  • Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar
  • Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar
  • Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap AW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 November 2021 s.d 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable di wilayahnya. Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi.

Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id


×
Berita Terbaru Update