KARAWANG - Dugaan penyelewenga material pada Program Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) tahap ke-satu Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang berbuntut panjang.
TB Cahaya Terang melalui kuasa hukumnya, Welly Yudiansyah SH, membantah tudingan Tatang Obet di salah satu media massa hingga melaporkan pemberitaan tersebut ke pihak Polres Karawang.
"Kedatangan kami ke Polres Karawang bermaksud melaporkan pemberitaan di salah satu media massa, yang dirasa sangat menyudutkan klien kami, yaitu TB Cahaya Terang," kata Welly dihadapan awak media. Senin, (15/11/2021).
Dijelaskannya, beberapa waktu yang lalu bersama KMP dan tim Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Provinsi Jawa Barat telah melakukan stock opname kepada 75 penerima manfaat, dan penerima manfaat menyatakan telah menerima barang 100 persen dan kwalitas sesuai dengan yang diharuskan.
“Padahal dihari Senin, dan Selasa tanggal 8 (November 2021) kita, KMP dan dengan tim Perkim Provinsi sudah melakukan stock opname 75 penerima manfaat. Intinya stock opname itu menyatakan bahwa penerima manfaat telah menerima barang 100 persen, dan kwalitas sesuai dengan yang diharuskan,” beber Welly.
Dengan demikian, Welly menduga tudingan Tatang Obet terhadap kliennya tidak berdasar, dan mengultimatum media massa yang telah menayangkan berita yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sudah membuat pengaduan ke pihak kepolisian, atas berita fitnah yang ditayangkan oleh salah satu media massa, jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada tidak baik dari redaksi media tersebut, kami lanjutkan perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Welly.