Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Karawang tersebut dilakukan MDA melalui media sosial.
Kasatreskrim Polres Karawang Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan jika terbukti bersalah, terlapor MDA terancam hukuman penjara selama empat tahun.
“Kita masih mendalami, untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari ahli bahasa dan lain-lain,” ungkap Oliestha.
Sementara itu, dihadapan ratusan awak media Karawang, MDA meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.
“Saya mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, ratusan awak media di Karawang yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) menggelar aksi damai di Bundaran Mal Ramayana Karawang hingga ke kantor Pemda Karawang.
Dalam aksi tersebut para wartawan meminta pihak kepolisian menuntaskan laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor. (Rin)