Kantor Hukum Arya Mandalika secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan ke Kapolri, Selasa (28/9/2021).
Surat ini sengaja dikirim ke Mabes Polri agar ada kejelasan soal dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, terhadap profesi wartawan ini yang sudah dilaporkan ke Polres Karawang ini terang benderang.
“Dengan dibuatnya surat ini kami berharap Mabes Polri mendorong Polres Karawang agar menindaklanjuti laporan aduan oleh M Chaedir sebagai wartawan yang merasa jadi korban,” ujar pengacara M Chaedir, Hendra Supriatna, Rabu (29/9/2021).
Intinya menurut Hendra, Kantor Hukum Arya Mandalika akan membawa kasus pelecehan profesi jurnalis ini ke Bareskrim Polri. Tujuannya, agar mempercepat penanganan kasus tersebut. Selain itu meminta Komisi 3 untuk mencabut SK menteri tentang UU ITE yang diperbaharui.
“Apapun akan ditempuh agar wartawan/jurnalis dilindungi baik secara profesi maupun kelembagaan. Karena, jika ini dibiarkan akan banyak pelaku yang mudah melecehkan segala profesi bukan hanya wartawan,” pungkasnya.
Diketahui, terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan akhirnya diamankan oleh Polres Karawang, Rabu (29/9/2021).
Terduga pelaku penghinaan lewatedia sosial facebook atas nama Momo Dhio Alief itu ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilontarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang.
Sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.
“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” ujarnya.