KARAWANG - Seorang mahasiswa teknik di salah satu perguruan tinggi di Karawang, Jawa Barat, berinisial W, ditangkap Satreskrim Polres Karawang karena menjual dan membuat sertifikat vaksin palsu, Rabu, 29 September 2021.
Kasatreskrim Polres Karawang Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, mahasiswa tersebut menjajakan sertifikat vaksin palsu melalui status WhatsApp dan di Facebook dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
“Dari keterangannya, pelaku menjual sertifikat vaksin itu melalui status WhatsApp dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kepada orang terdekatnya yang belum di vaksin,” ungkap Oliestha.
Dijelaskan Oliestha, sertifikat yang dibuat pelaku bisa diakses di situs vaksin dan aplikasi pelindung diri.
“Pelaku bisa mengakses laman tersebut pada saat dirinya sedang Kuliah Kerja Nyata (KNN) mengetahui link dan password input vaksin sinovac, namun dia tidak amanah malah melakukan ilegal akses,” jelasnya.
Sebagai penutup, Oliestha menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Rin/Red)