Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Unras PT. Fujita, Ini Penjesan Kuasa Hukum Hingga Layangkan Surat ke Polisi

Wednesday, 4 August 2021 | August 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T00:05:18Z
KARAWANG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Wadas, pada 30 Juli 2021 lalu menuai respons berbagai pihak.

Menyikapi aksi tersebut,  Hendra Supriatna SH, MH, selaku Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkan aksi unjuk rasa tersebut ke Polres Karawang.

Dijelaskan Hendra, pihaknya selaku kuasa hukum PT. Harapan Baru Sejahtera dalam hal ini yang bekerjasama dengan PT. Fujita Indonesia menyayangkan terjadinya aksi unjuk rasa tersebut.

"Pada dasarnya kami melihat pemberitahuan aksi kepada PT. Fujita, bahwasanya di masa PPKM Darurat seperti ini, segala bentuk kegiatan apalagi aksi unjuk rasa, tidak diperkenankan karena dapat menimbulkan kerumunan dan mengundang massa," jelas Hendra kepada awak media. Selasa, (2/8/2021).

Selanjutnya, tambah dia, seorang aparatur pemerintahan dalam hal ini kepala desa, semestinya dapat meredam warga agar tidak sampai melakukan aksi.

"Kepala Desa harus lebih peran dalam memobilisasi massa, seharusnya mencegah warga supaya tidak melakukan aksi," kata Hendra.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diterima oleh pihaknya, Hendra meminta aparat kepolisian agar segera memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Saya kira sudah waktunya laporan kami ditindaklanjuti, bukti-bukti yang dilampirkan sudah ada, berikut pihak yang diduga dalam aksi unjuk rasa tersebut, karena sudah melanggar aturan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu sama saja melawan intruksi Presiden, Kapolri, Gubernur dan pemerintah daerah yaitu Bupati," tandasnya.
×
Berita Terbaru Update