Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ratusan Pekerja PT ATLASINDO UTAMA Menderita, Mereka Meminta Bupati Operasikan Kembali, Untuk.Menyambung Hidup Pekerja

Friday, 6 August 2021 | August 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T15:31:24Z
KARAWANG, Hampir dua tahun lamanya Pt. Atlasindo Utama yang berada di desa cintalanggeng kecamatan tegalwaru kabupaten karawang ini, tidak beroperasi lantaran terganjal perijinan di DLHK karawang. Hal itu membuat ratusan pegawai di Pt. Atlasindo yang sebagian besar merupakan warga desa cintalanggeng menjerit karena kehilangan ladang mata pencariannya, kurang lebih empat ratus lima puluh pegawai yang dulu menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut kini tak bisa lagi bekerja dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari keluarganya.

Jatam salah satu pekerja kasar ( pemecah batu ) menuturkan, jika saat ini dirinya merasa benar - benar kesulitan untuk menafkahi keluarganya, semenjak Pt Atlasindo tidak lagi beroparasi karena terganjal permasalahan ijin pertambangan di DLHK karawang. jika dulu saat perusaahn ini masih beroperasi dalam satu hari dirinya bisa membawa pulang uang sebesar seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah dari hasil membelah dan mengangkut batu belah, namun kini penghasilannya jauh berkurang dan hanya bisa membawa uang sebesar tiga puluh ribu rupiah, itu pun tak didapatnya setiap hari.
Kini warga hanya bisa berharap kepada pemerintah daerah Karawang, khusunya Bupati Karawang Cellica Nurachadiana untuk segera memberikan ijin kepada Pt Atlasindo Utama supaya bisa kembali beroperasi seprti sebelumnya, agar ratusan warga cintalanggeng bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarganya kembali. Selain itu warga juga mengakui jika kebanyakan dari mereka, sudah berumur dan tidak memiliki keterampilan khusus, sehingga tidak memungkinkan untuk melamar pekerjaan di perusahaan lain. Karena itu warga sangat berharap kepada Bupati agar segera mengijinkan Pt Atlasindo Utama untuk kembali beroperasional dan warga bisa bekerja kembali seperti sedia kala. 
×
Berita Terbaru Update