Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Karawang Gagalkan Transaksi 4 Kilogram Ganja dari Pemasok Asal Bekasi

Thursday, 26 August 2021 | August 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T03:01:14Z
KARAWANG - Empat warga asal Kabupaten Bekasi tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja oleh jajaran Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Karawang Kota di SPBU Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang,  Rabu (18/8/2021) malam. 

Hal Tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji kepada awak media, Rabu (25/08).

"Dari keempat tersangka ditemukan barang bukti satu kantong plastik berisikan 4 kilogram ganja, serta diamankan 1 unit kendaraan," ungkap Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji.

Di sampaikan Kasat, penangkapan keempat pelaku oleh Sat Tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Karawang Kota pada saat melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan Polres Karawang.

"Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan dengan menggunakan mobil di pinggir jalan Interchange, saat kami akan melakukan pemeriksaan, mereka keluar mobil dan melarikan diri dan akhirnya kami lakukan pengejaran dan para pelakunya berhasil kami tangkap," jelas Aji.

Selanjutnya kata Aji, saat dilakukan penggeledahaan pada mobil yang dipakai pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.

"Ditemukan narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram yang disimpan di jok," imbuhnya.

Lanjut Aji, ia juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku (L) yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan narkotika jenis ganja. Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang guna mendalami penyidikan.

"Hasil pemeriksaan dari keempat pelaku, didapat ganja seberat 4 kilogram, rencananya bakal diedarkan di Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif Amphetamine," kata Aji. 


Akibat perbuatan ke 4 (Empat) tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, tambah Cepi menegaskan, ke 4 (Empat) warga asal Kabupaten Bekasi ini akan dikenai Pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
×
Berita Terbaru Update