Notification

×

Iklan

Iklan

Rekor Kembali Pecah, Kasus Harian Covid-19 Lampaui Angka 29 Ribu

Monday 5 July 2021 | July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T13:24:22Z


Bandung - PEMUTAKHIRAN data kasus positif virus corona (Covid-19) dilaporkan bertambah sebanyak 29.745 pada hari ini, Senin(5/7/2021). Dengan demikian, total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.313.829.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia pada hari ini tercatat sebagai rekor tertinggi selama pandemi berlangsung. Catatan kasus harian tertinggi sebelumnya pada Sabtu (3/7/2021) lalu sebanyak 27.913 kasus.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah total kasus positif itu, sebanyak 1.942.690 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh bertambah 14.416 dari hari sebelumnya. Dari jumlah kasus positif, 61.140 di antaranya meninggal dunia. Bertambah 558 dari hari sebelumnya.

Jumlah kasus aktif kini mencapai 309.999. Jumlah spesimen yang diperiksa ada sebanyak 110.115.

Kasus positif virus corona di tanah air melonjak tinggi sejak beberapa pekan terakhir. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut mobilitas pemudik dan kedatangan tenaga kerja Indonesia dari negara lain turut menjadi faktor

Selain itu, sejumlah varian baru virus corona juga membuat kasus meningkat tinggi. Terutama akibat penyebaran varian Delta yang berasal dari India. Kemenkes mengatakan tingkat penularan varian Delta berkali-kali lebih cepat ketimbang virus corona biasa.

Untuk menekan laju kasus yang terus meningkat, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
 
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya.  ***

×
Berita Terbaru Update