KARAWANG - Polres Karawang membekuk seorang pria yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Mal Ramayana Karawang. Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Senin (26/7) untuk kemudian dibawa ke kantor polisi.
“Tersangka berinisial S (45) warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Selasa, 27 Juli 2021.
Rama mengatakan, mulanya korban sedang bermain dengan teman-temannya di Mal Ramayana, kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek tersangka, lalu korban mengejek tersangka. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan korban, tersangka marah.
Lanjut dijelaskan Rama, kemudian korban dengan teman-temannya kabur, namun tersangka berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan. Dengan awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala. Tersangka membanting anak korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar dibagian lutut.
“Sementara dari keterangan tersangka, karena tersangka jengkel di ejek oleh korban. Dan saat tersangka melakukannya penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil menangkap tersangka S di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Rama menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban.
"Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. (Rin/Red)