Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos Kasus Mantan Mensos Juliari Ditolak Hakim Tipikor

Tuesday, 13 July 2021 | July 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T14:20:34Z

 


Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian bansos yang diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Hakim menilai perkara ganti rugi tersebut tidak relevan jika digabungkan dengan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian putusan yang dibacakan hakim dan telah mendapat konfirmasi dari Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Selasa (13/7).

Menurut hakim, pihak yang berwenang mengadili perkara gugatan ganti rugi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana pertimbangan bahwa tempat Juliari berada di Jalan Cik Thomas 2/18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hakim berujar penolakan penggabungan perkara sudah berdasarkan ketentuan hukum, seperti Pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

"Menimbang oleh karena tempat terdakwa/tergugat Juliari Peter Batubara di Jalan Cik Thomas 2/18 Kebayoran Baru Jaksel, maka menurut ketentuan hukum acara perdata in caso Pasal 118 ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal terdakwa atau tergugat in caso Pengadilan Negeri Jaksel," kata hakim.

Penasihat hukum dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Nelson Nikodemus Simamora, menilai pertimbangan majelis hakim sebagaimana dimaksud di atas keliru. Dalam hal ini ia merujuk Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bagi Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, pertimbangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena Pasal 98 KUHAP jelas menyebutkan bahwa penggabungan gugatan ganti kerugian diajukan ke majelis hakim yang mengadili perkara," kata Nelson kepada wartawan.

Adapun bunyi Pasal 98 KUHAP adalah:(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Juliari saat ini tengah diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos.
Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.***

×
Berita Terbaru Update