Notification

×

Iklan

Iklan

Pabrik Dibuka Sementara Mal Ditutup, Serikat Pekerja Pertanyakan Kebijakan PPKM Darurat

Monday 5 July 2021 | July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T13:08:41Z


Bandung - Organisasi buruh mempertanyakan penerapan PPKM Darurat tanpa memperhatikan buruh pabrik yang masih tetap harus bekerja. Padahal, salah satu sektor yang menyumbang timbulnya klaster Covid-19 adalah pekerja pabrik. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, kebijakan PPKM Darurat hanya mengatur sektor industri esensial 50 persen WFH dan sektor industri kritikal WFO 100 persen. Sedangkan di luar kedua sektor industri tersebut WFH 100 persen, termasuk mal ditutup sementara.

"Melihat situasi itu, temen-temen buruh yang bekerja di luar kedua sektor industri tersebut sangat resah karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat berlaku," kata Roy Jinto, Senin (5/7/2021).

Sementara, klaster perkantoran, pabrik sudah banyak yang terpapar Covid. Oleh katanya, diperlukan ketegasan dari pemerintah/satgas Covid. Mereka mestinya jangan pandang bulu, untuk menekan penyebaran Covid di samping kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

"Tidak kalah penting ada ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini," katanya. 

Menurut dia, kebijakan itu jangan saling tumpang tindih. Terutama antara kebijakan Menteri Perindustrian yang mengeluarkan izin mobilitas operasional industri lain yang bukan industri esensial maupun kritikal. Hal tersebut akan memperlihatkan tidak satu kebijakan di tubuh pemerintah.

"Ini akan berdampak tidak berjalan efektif PPKM Darurat ini, karena mobilitas buruh di industri non esensial maupun kritikal sangat besar, khususnya perusahaan-perusahaan industri padat karya. Oleh karena itu kita meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan nakal," ucap dia. ***

×
Berita Terbaru Update