Bandung - Untuk menekan mobilitas warga sekaligus menghambat laju penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Polrestabes Bandung memperluas titik penyekatan di jalur masuk ke Kota Bandung.
Polisi juga hanya membolehkan pengendara yang dapat menunjukan dokumen resmi seperti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat memasuki Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dokumen resmi sebagai syarat masuk Kota Bandung di antaranya surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, sertifikat vaksin COVID-19 serta hasil tes yang menunjukan negatif COVID-19.
Pengendara yang tidak dapat menunjukan dokumen resmi itu bakal dilarang masuk ke Kota Bandung.
"Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," kata Ulung saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (15/7/2021).
Ulung mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat dan diharapkan dapat menekan kasus COVID-19.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah. Dia juga berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat masih berlangsung.
"Jadi kami mohon bantuan dan kerja sama dari masyarakat ya dalam kita menekan penyebaran covid ini, masyarakat lebih baik di rumah saja tidak ada aktivitas apapun kecuali di rumah. Apabila memang ada yang dibutuhkan maka hubungi kami, jajaran TNI dan polri yang ada di wilayahnya masing-masing, kami siap membantu," pungkasnya. ***