Jakarta - KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak komersialisasi vaksin Covid-19 yang direncanakan Kimia Farma dan program vaksin gotong royong.
Berkaca dari program rapid tes untuk deteksi dini seseorang terpapar Covid-19 atau tidak, mekanisme harganya cenderung mengikuti hukum pasar. Bahkan, komersialisasi dengan harga yang memberatkan diiringi dengan kewajiban rapid tes sebelum naik pesawat dan kereta api, hingga ketika buruh masuk kerja.
“Tidak menutup kemungkinan program vaksin gotong royong dan vaksin berbayar secara individu juga terjadi hal yang sama. Awalnya dibiayai perusahaan, tetapi ke depan biaya vaksin gotong royong akan dibebankan kepada buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Di sisi lain, kemampuan keuangan setiap perusahaan dan masing-masing individu warga negara berbeda-beda. Jumlah perusahaan menengah ke atas yang diperkirakan mampu membayar program vaksin Covid-19 gotong royong tidak lebih dari 10%.
Sehingga, pada gilirannya bakal keluar kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap buruh membayar sendiri biaya vaksin gotong royong. Ini justru akan memperburuk kesejahteraan buruh.
“Jika ini terjadi apakah Kadin dan Apindo akan ikut bertanggungjawab? Jangan membuat kebijakan yang manis di depan tapi pahit di belakang bagi buruh Indonesia,” tutur Iqbal.Ia menganggap mustahil membebankan biaya program vaksin Covid-19 gotong royong kepada perusahaan di tengah ancaman ledakan PHK, pengurangan upah buruh, dan resesi ekonomi. Ia pun mempertanyakan, apakah seluruh perusahaan mampu mengikutkan puluhan juta buruh Indonesia dalam program vaksin Covid-19 gotong royong.
“Jadi, ini hanya proyek lips service yang hanya manis di retorika atau pemanis bibir tetapi sulit diimplementasikan di tingkat pelaksanaan,” ucapnya.
KSPI berharap pemerintah memberikan vaksin Covid-19 untuk setiap warga negara secara gratis. Sebab, pemberian vaksin untuk kaum buruh dan keluarganya dalam mencegah penyebaran Covid-19 adalah tugas negara.
Diketahui, pelayanan program vaksinasi gotong royong berbayar secara individu dapat diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma mulai Senin (12/7). Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 telah mengatur harganya. Yaitu, Rp439.570 per dosis, dengan rincian pembelian vaksin Rp321.660 dan tarif pelayanan vaksinasi Rp117.910. Jadi, total harga untuk penyuntikan dua dosis adalah Rp879.140. Namun, pelayanan berbayar tersebut hanya menggunakan vaksin jenis Sinopharm saja. ***