KODIM 0604/KARAWANG - Tak patuhi Instruksi Mendagri dan SE Bupati Karawang pada PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kawasan Industri KIIC Karawang dikenakan sanksi tindak pidana tingan (Tipiring).
Sanksi Tipiring diberikan kepada perusahaan, PT. HM Sampoerna Tbk dan PT. Daiki Alumunium Industri ndonesia oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang saat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis (15/07/21)
Pelaksanaan Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepulloh didampingi Ketua DPRD Karawang Fendi Anwar, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Kadisnaker, Kadisperindag dan Kasatpol PP Kab. Karawang.
Pemberian sanksi Tipiring kepada perusahaan tersebut dikarenakan perusahaan tersebut melanggar aturan PPKM Darurat, seperti di PT. HM Sampoerna Tbk Group yang tidak melaporkan karyawan nya yang terpapar Covid-19 ke Puskemas setempat dan Dinas Kesehatan.
Sama halnya di PT. Daiki Aluminium Industri Indonesia, Perusahaan tidak melaporkan karyawan yang terpapar Covid-19 ke puskesmas setempat maupun Dinas Kesehatan dan Perusahaan tidak menerapkan WFH 50%.