Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Begini Kata Kasat Reskrim, Sidang Tipiring PPKM H+10 di Gor Pantayudha Sistem Daring

Tuesday, 13 July 2021 | July 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T13:18:30Z

 


Hari ke sepuluh penindakan  ( PPKM) pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, terus gencar dilakukan oleh  petugas satgas gabungan penanganan covid 19 kabupaten Karawang Jawa Barat.  Pada hari ke sepuluh ini puluhan warga Karawang yang melanggar dan mendapatkan sangsi  sidang  tipiring, tepatnya pada hari selasa siang pukul 11.00 wib, menjalani sidang tipiring. Kali ini sidang penindakan pelanggaran PPKM ini, para pelaku yang dianggap melanggar harus menjalani sdiang melalui daring dengan jaksa dan hakim dari kantor pengadilan negri Karawang.

Menurut kasat reskrim AKP Olistha Wicaksana, hari ini para pelanggar aturan PPKM darurat itu merupakan mayoritas  dari warga dari berbagai tempat yang berhasil terkena razia operasi yustisi yang dilakukan disejumlah titik di wilayah Karawang.  Mereka rata rata dikenakan denda mulai dari  50 ribu sampai 150 ribu rupiah, satu diantaranya merupakan dari unsur perusahaan yang melanggar PPKM darurat tersebut itu dikenakan denda senilai 15 juta rupiah.



Para pelanggar ini langsung di sidang di uala gedung Gor Panatayudha jalan Ahmad Yani kota Karawang, oleh majelis hakim dan jakasa yang dihadirkan melalui sistem daring. Besar kecilnya denda para pelanggar ini, yang memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepalanggar untuk vonis adalah kewenangannya dari hakim sendiri.

Hingga hari ke 10 PPKM darurat ini dilakukan di Karawang Jawa Barat, sudah puluhan warga Karawang yang berhasil di sidang tipring, mereka semunya di kenakan denda sesuai pelanggaran masing masing.

Menurut Olistra Kasat Reskrim Polres Karawang,untuk mematuhi perbelakuan PPKM darurat ini, pihak satga Covid 19 Kabupaten Karawang terdiri dari unsur Polres Karawang, TNI Dandim 0604 Karawang, Satpol PP, Dishub dan Kejaksaan terus gencar melakukan operasi Yustisi dalam setiap harinya sampai tanggal 20 juli 2020 kedepan. ( Denendra )

 


×
Berita Terbaru Update