Hari ke sepuluh penindakan ( PPKM) pemberlakukan
pembatasan kegiatan masyarakat, terus gencar dilakukan oleh petugas
satgas gabungan penanganan covid 19 kabupaten Karawang Jawa
Barat. Pada hari ke sepuluh ini puluhan warga Karawang yang
melanggar dan mendapatkan sangsi sidang tipiring,
tepatnya pada hari selasa siang pukul 11.00 wib, menjalani sidang tipiring.
Kali ini sidang penindakan pelanggaran PPKM ini, para pelaku yang dianggap
melanggar harus menjalani sdiang melalui daring dengan jaksa dan hakim dari
kantor pengadilan negri Karawang.
Menurut kasat reskrim AKP Olistha Wicaksana, hari ini para
pelanggar aturan PPKM darurat itu merupakan mayoritas dari warga
dari berbagai tempat yang berhasil terkena razia operasi yustisi yang dilakukan
disejumlah titik di wilayah Karawang. Mereka rata rata dikenakan
denda mulai dari 50 ribu sampai 150 ribu rupiah, satu diantaranya
merupakan dari unsur perusahaan yang melanggar PPKM darurat tersebut itu
dikenakan denda senilai 15 juta rupiah.
Para pelanggar ini langsung di sidang di uala gedung Gor
Panatayudha jalan Ahmad Yani kota Karawang, oleh majelis hakim dan jakasa yang
dihadirkan melalui sistem daring. Besar kecilnya denda para pelanggar ini, yang
memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepalanggar untuk vonis
adalah kewenangannya dari hakim sendiri.
Hingga hari ke 10 PPKM darurat ini dilakukan di Karawang Jawa
Barat, sudah puluhan warga Karawang yang berhasil di sidang tipring, mereka
semunya di kenakan denda sesuai pelanggaran masing masing.
Menurut Olistra Kasat Reskrim Polres Karawang,untuk mematuhi
perbelakuan PPKM darurat ini, pihak satga Covid 19 Kabupaten Karawang terdiri
dari unsur Polres Karawang, TNI Dandim 0604 Karawang, Satpol PP, Dishub dan
Kejaksaan terus gencar melakukan operasi Yustisi dalam setiap harinya sampai
tanggal 20 juli 2020 kedepan. ( Denendra )