KARAWANG – Bukan hanya persoalan cashback biaya sewa hotel
tempat isolasi pasien covid-19 saja yang sempat menjadi ladang bisnis oknum
pejabat di Kabupaten Karawang. Namun kini diduga muncul modus baru bisnis
covid-19 yang dilakukan oknum pejabat Karawang.
Yaitu dimana 3 orang pasien covid-19 (sekeluarga) harus membayar
Rp 4 juta rupiah, setelah mereka menjalani isolasi (perawatan) di Hotel
Karawang Indah selama dua minggu. Ironisnya, invoice tagihan biaya perawatan 3
pasien covid-19 ini dikeluarkan oleh pihak hotel (bukan oleh pihak klinik).
Keluarga pasien covid-19 tersebut adalah H. Ishaq Robin, istri dan
anaknya. Yaitu salah seorang tokoh masyarakat yang merupakan salah satu pemilik
media masa di Kabupaten Karawang.
Mengetahui persoalan ini, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep
Agustian SH.MH mengaku kaget. Karena yang diketahuinya, semua biaya sewa hotel
dan perawatan pasien covid-19 sudah ditanggung pemerintah alias gratis.
“Katanya
semua biaya ditanggung pemerintah melalui refocusing APBD. Tapi kenapa ini ada
pasien corona sekeluarga harus bayar setelah jalani isolasi dua minggu di
hotel,” tutur Asep Agustian SH.MH, saat mengawali pernyataanya kepada awak
media, Rabu (14/7/2021).
Disampaikan
Askun (sapaan akrab), ia menduga ada permainan bisnis covid-19 yang dilakukan
oknum pejabat Karawang dalam kasus yang dialami keluarga besar pasien corona H.
Ishaq Robin ini. Artinya, ada dugaan kerjasama atau permainan bisnis covid-19 yang
dilakukan antara pihak hotel dengan oknum pejabat Karawang yang memiliki
klinik.
“Dugaan
saya itu Hotel Karawang Indah bekerjasama dengan oknum pejabat Karawang
berinisial ‘N’ yang memiliki klinik berinisial ‘KS’. Jadi dari mulai tenaga
medis hingga obat-obatan selama isolasi dibisniskan. Sehingga H. Ishaq Robin,
istri dan anaknya harus bayar 4 juta setelah selesai isolasi di Hotel KI selama
dua mingggu,” terang Askun.
“Ini
bisnis covid-19 yang benar-benar gila. Mungkin bagi Bang Haji Robin uang 4 juta
tidak seberapa. Tapi bagaimana ketika ini terjadi kepada pasien covid-19 yang
tidak mampu. Kenapa sih Bupati Cellica masih saja mempertahankan oknum pejabat
seperti ‘N’ ini. Saya katakan dugaan kasus ini bisa disebut bisnis covid-19
yang biadab,” timpal Askun.
Atas
persoalan ini, Askun meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Karawang segera
melakukan penyelidikan dengan cara memanggil beberapa pihak. Sehingga kabarnya
tidak hanya sekedar menjadi isu di media masa seperti kasus cashback sewa hotel
tempo dulu yang hanya selesai di meja rapat hearing DPRD Karawang, dengan
alasan uang cashback sewa hotel atau kelebihan bayar sewa hotel sudah
dikembalikan ke kas daerah.
“Saya
minta Kejakasaan khususnya kepada Kasi Intel Kejaksaan untuk dapat dan segera
memangil beberapa pihak terkait. Tidak perlu lagi menunggu laporan pengaduan
dari korban. Karena dulu sempat ramai cashback sewa hotel. Dan sekarang muncul
modus baru lagi bisnis covid-19 oknum pejabat Karawang,” kata Askun.
Pengacara
kondang Karawang ini kembali menegaskan, menjelang peringatan Hari Adhyaksa
pasa 22 Juli 2021 mendatang, ia berharap persoalan dugaan bisnis covid-19 ini
menjadi produk hukum Kejaksaan Negeri Karawang. Sehingga persoalan ini bisa
dijadikan pelajaran bagi oknum pejabat lain yang terus mencoba memperkaya diri
di atas kesusahan pasien covid-19.
“Silahkan
Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Benar salah nanti
pembuktiannya di pengadilan. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan terus
menerus. Karena ini akan menjadi presenden buruk penanganan pasien corona di
Karawang, jika saja tidak diusut oleh penegak hukum,” tegasnya.
“Saya
juga minta Bupati Cellica mengevaluasi persoalan ini. Karena tidak mungkin
Bupati tidak tahu ada kerjasama antara hotel dengan pihak klinik dalam
penanganan pasien covid-19 ini. Karena kalau oknum pejabat berbisnis covid-19
seperti ini terus dibiarkan, maka lama kelamaan akan semakin tumbuh unsur KKN
bisnis covid-19 di Karawang seperti ini,” pungkas Askun.***
( Sumber : bube.com )