Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menggelar kembali kembali program pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, program ini diperuntukan bagi kendaraan berplat Jawa Barat.
Sehingga nantinya warga Jabar yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak pokok selama 4 tahun dan tidak usah membayar denda.
"Hanya membayar pajak pokoknya saja. Denda dihilangkan. Untuk yang tahun ini juga sama tapi untuk yang beberapa tahun ke belakang misalnya 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung," jelasnya dikutip dari Prfmnews.id, Senin 5 Juli 2021.
Adapun program ini bakal dimulai bertepatan dengan momen perayaan HUT RI pada 17 Agustus 2021 medatang.
"Tanggal 17 Agustus 2021 kita mulai program bebas pajak kendaraan bermotor," katanya.
Lebih lanjut Hening menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung sampai Desember 2021. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan matang sebelum nanti bergulir pada Agustus 2021.
"Kami rencanakan hingga bulan Desember. Kita siapkan untuk berbagai halnya," pungkasnya.***