Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini dilakukan karena perseroan menunda pembayaran kupon global sukuk.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/6/2021).
Dalam keterbukaan juga dijelaskan bahwa Garuda Indonesia menunda pembayaran kupon sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.
Pengumuman tersebut sudah disampaikan perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Mengutip CNN Indonesia, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya mengungkapkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perseroan yang sekarang ini terdampak hebat oleh pandemi COVID-19.
"Keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi.
Garuda Indonesia juga telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor untuk mendukung langkah pemulihan kinerja usaha perseroan.