Notification

×

Iklan

Iklan

OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

Wednesday 30 June 2021 | June 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T08:36:05Z


Jakarta - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir ribuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," jelas Aman.

Di juga mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," jelas Aman.

Aman menambahkan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. ***

×
Berita Terbaru Update