Notification

×

Iklan

Iklan

Dipadati Pengunjung, Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Bogor Didenda

Sunday 20 June 2021 | June 20, 2021 WIB Last Updated 2021-06-20T11:58:31Z


Jakarta
 - Satgas COVID-19 Kota Bogor memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional, yakni 21.00 WIB. Ini mengingat jumlah kasus COVID-19 di Kota Bogor meningkat dalam tiga hari terakhir.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian setempat meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya. Sebelum melakukan sidak, Bima Arya meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Bogor Tengah.

Kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Lebih lanjut Bima mengatakan kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Oleh karena itu, Bima mengenakan sanksi administratif kepada pengelola berupa denda sebesar Rp 1 juta.

"Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. COVID-19 di Kota Bogor sedang tinggi," kata Bima dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).Ia menambahkan sidak dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran. Di kawasan ini, fokus penindakan bukan lain terkait kapasitas kafe melainkan tentang batasan jam operasional, sebab sidak dilakukan pada pukul 21.20 WIB. Bima mengungkap tempat hiburan bernama Kaboeka diketahui masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

Ia pun meminta Satpol PP untuk menindak tegas pengelola tempat hiburan tersebut dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3 juta. Bima mengungkap Satgas COVID-19 Kota Bogor akan terus melakukan patroli setiap saat, agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi yang sedang tidak baik.

"Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update