Bandung – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.
Pemberlakukan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Kebijakan baru PPKM Mikro Darurat itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro yang diperoleh WJtoday, Rabu (30/6/2021).
Menurut informasi, kebijakan baru ini akan diumumkan pemerintah pada hari ini, Rabu (30/6/2021). Selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat nanti, disebutkan akan ada pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan usaha.
Berikut aturan-aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang rencananya mulai berlaku pada Jumat (2/6/2021):
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
- Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.
3. Kegiatan Sektor Esensial
- Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
- Dapat beroperasi 650 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 650 dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
8. Kegiatan di Area Publik
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
11. Transportasi Umum
- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***