Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dukung Pemerintah Pusat, Jabar Akan Terapkan PPKM Darurat di 11 Kabupaten/Kota Zona Merah

Wednesday, 30 June 2021 | June 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T08:11:23Z


Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Darurat yang akan diumumkan Pemerintah Pusat.

Ridwan Kamil, dalam unggahan di akun instagramnya pagi ini, mengatakan penerapan PPKM Darurat diambil karena meluasnya angka positif yang disebabkan varian delta Covid-19. 

Menurut Ridwan Kamil varian yang daya tularnya lebih cepat ini  sudah terdeteksi di banyak tempat. Ini terlihat dari bertambahnya zona merah di Jawa Barat dalam waktu sepekan menjadi 11 kabupaten/kota.

“Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan Pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Dia juga memastikan akan memperkuat strategi penanganan di hulu terutama penyiapan ruang isolasi desa.

“Strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari RS terus ditingkatkan, sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Aamiin,” katanya.

Ridwan Kamil juga terus meminta masyarakat mematuhi prokes 5M dan saling mengingatkan.

Sebelumnya, seperti ditulis Bisnis, penambahan zona merah atau risiko tinggi Covid-19 terjadi di Jawa Barat. Dari hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung kini bertambah 9 daerah kabupaten/kota.

Hasil laporan Satgas Covid-19 total menjadi 11 kabupaten/kota. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21 - 27 Juni 2021. Kajian dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Adapun 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah:

- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kota Depok. ***

×
Berita Terbaru Update