Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berlaku Hari Ini, Wisatawan Puncak Wajib Tunjukkan Surat Antigen

Saturday, 19 June 2021 | June 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T05:35:00Z


Bogor  -  Satgas Covid-19  Kabupaten Bogor kembali memperketat wilayah dan mewajibkan wisatawan dari luar kota harus membawa surat keterangan hasil tes antigen atau tes PCR. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 dari wisatawan.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar seperti Jakarta.

“Wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor kami wajibkan membawa bukti rapid test atau PCR negatif. Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan,” tegas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Sabtu (19/6/2021).

Ade Yasin mengaju lebih memilih untuk mengurangi mobilitas dengan penyekatan melalui rapid test/PCR, karena Kabupaten Bogor yang luas dan memiliki banyak pintu masuk, tidak memungkinkan memberlakukan sistem kendaraan ganjil genap.

“Ya kalau di Kabupaten Bogor saya rasa tidak bisa diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan. Lain wilayah pasti beda-beda cara menyiasatinya,” beber Ade.

Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 Satpol PP telah disiagakan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.**"

×
Berita Terbaru Update